Pajak sebesar 150.000 rupiah (US$10) sekarang akan dikenakan pada wisatawan yang mengunjungi surga resor Indonesia di Bali untuk melestarikan budaya “Pulau Dewata”, kata para pejabat.
Bali yang bergantung pada turis menarik jutaan pengunjung asing setiap tahunnya dan pulau yang dipenuhi pantai ini mencoba memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan pendapatannya dan melindungi daya tarik tropisnya.
“Retribusi ini bertujuan untuk melindungi budaya dan lingkungan hidup di Bali,” kata Plt Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Bali menarik jutaan pengunjung asing setiap tahunnya. Foto: EPA-EFE
Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online “Love Bali” dan berlaku bagi wisatawan asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia, menurut siaran pers.
Retribusi tersebut tidak berlaku bagi wisatawan domestik Indonesia.
Hampir 4,8 juta wisatawan mengunjungi Bali antara bulan Januari dan November tahun lalu, menurut angka resmi, ketika pulau tersebut terus pulih dari pandemi Covid-19 setelah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggar aturan.
Harga hotel di Paris melonjak selama Olimpiade 2024
Pulau yang banyak ditumbuhi pohon palem ini telah berjanji akan melakukan tindakan keras terhadap wisatawan yang berperilaku buruk setelah serangkaian insiden yang mencakup tindakan tidak hormat terhadap budaya pulau yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.
Insiden-insiden yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir termasuk turis asing yang berpose untuk foto telanjang di tempat-tempat suci dan berkedip-kedip di jalan.
Tahun lalu, pemerintah setempat menerbitkan panduan etika bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah didesak oleh kantor imigrasi pulau tersebut.